Korps PII adalah Badan Otonom PII yang khusus melakukan pembinaan pelajar putri. Pada awalnya gagasan Korps PII Wati lahir di Training Centre (TC) Keputerian PII se-Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 20-28 Juli 1963 di Surabaya. Dalam TC berkembang kesadaran kuat untuk meningkatkan peranan dan kualitas kader dan kepemimpinan PII Wati serta menghapus citra negatif peran PII Wari hanya sebagai pengelola konsumsi. Selain itu juga ada fakta bahwa kesempatan bagi pelajar puteri untuk mengembangkan diri di PII relatif lebih terbatas dan pendek dibandingkan pelajar putra. Oleh karena itu peserta TC merumuskan gagasan pembentukan suatu wadah alternatif yang diharapkan mampumempercepat proses kaderisasi kepemimpinan puteri dalam masa aktif yang pendek tersebut.
Pada akhir 1963, Bagian Keputrian PW PII Yogjakarta Besar mulai membentuk Korps PII Wati Yogjakarta Besar. Selanjutnya dalam sidang keputerian Muktamar PII X Juli 1964 di Malang, Koprs PII Wati Yogyakarta Besar diwakili St. Wardanah AR, Masyitoh Sjafei dan Hafsah Said mengajukan usulan pembentukan Koprs PII Wati. Sementara Sri Sjamsiar dari PB PII juga mengajukan usul serupa. Kedua usulan itu diterima dalam Muktamar tersebut. Selanjutnya Rapat Pleno I PB PII periode 1964-1966 yang dilangsungkan pada tanggal 6 September 1964 menugaskan Sri Sjamsiar selaku Ketua IV untuk mengkoordinir tindak lanjut Keputusan Muktamar X itu. Sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut terbentuk Koprs PII Wati dengan Ketua pertama Siti Habibah Idris.
Dalam perkembangan selanjutnya, Korps PII Wati semakin mandiri. Pengurus Korps PII wati tidak lagi dipilih dari bidang keputrian, namun dipilih dalam musyawarah khusus dalam institusi musyawarah PII. Korps PII wati juga memiliki struktur yang otonom sampai ke tingkat komisariat PII.
Pada akhir 1963, Bagian Keputrian PW PII Yogjakarta Besar mulai membentuk Korps PII Wati Yogjakarta Besar. Selanjutnya dalam sidang keputerian Muktamar PII X Juli 1964 di Malang, Koprs PII Wati Yogyakarta Besar diwakili St. Wardanah AR, Masyitoh Sjafei dan Hafsah Said mengajukan usulan pembentukan Koprs PII Wati. Sementara Sri Sjamsiar dari PB PII juga mengajukan usul serupa. Kedua usulan itu diterima dalam Muktamar tersebut. Selanjutnya Rapat Pleno I PB PII periode 1964-1966 yang dilangsungkan pada tanggal 6 September 1964 menugaskan Sri Sjamsiar selaku Ketua IV untuk mengkoordinir tindak lanjut Keputusan Muktamar X itu. Sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut terbentuk Koprs PII Wati dengan Ketua pertama Siti Habibah Idris.
Dalam perkembangan selanjutnya, Korps PII Wati semakin mandiri. Pengurus Korps PII wati tidak lagi dipilih dari bidang keputrian, namun dipilih dalam musyawarah khusus dalam institusi musyawarah PII. Korps PII wati juga memiliki struktur yang otonom sampai ke tingkat komisariat PII.