---
✅ Tempat/Situasi Wanita Boleh Tidak Memakai Kaus Kaki:
1. Di dalam rumah (khusus di hadapan mahram)
Boleh membuka aurat yang tidak wajib ditutup di hadapan mahram, termasuk kaki.
Mahram: ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, kakek, dsb.
Dalil: QS. An-Nur: 31 – “...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak-anak mereka..."
2. Di hadapan sesama wanita yang aman dari fitnah
Wanita boleh menampakkan bagian tubuh seperti kaki di hadapan wanita lain yang juga muslimah.
Tapi tetap dianjurkan untuk menjaga kesopanan, terutama di luar konteks keluarga atau rumah.
3. Di hadapan suaminya
Seorang istri boleh membuka seluruh auratnya di hadapan suaminya tanpa batas.
Ini termasuk tidak mengenakan kaus kaki atau pakaian lainnya.
4. Saat shalat di tempat tertutup tanpa laki-laki asing
Jika tidak ada laki-laki non-mahram, seperti di rumah, wanita boleh shalat tanpa kaus kaki, selama aurat tertutup dengan baik (misalnya dengan mukena panjang yang menutup kaki saat rukuk dan sujud).
Tapi jika shalat di tempat umum (masjid) atau ada non-mahram, maka kaus kaki wajib dikenakan.
---
❌ Tidak Boleh Tidak Pakai Kaus Kaki di Tempat Umum
Di hadapan laki-laki non-mahram, kaki adalah bagian dari aurat (menurut jumhur ulama).
Maka wajib menutup kaki, termasuk dengan kaus kaki atau pakaian yang menutup seluruh kaki.
Dalil: QS. An-Nur: 31 – "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya..."
---
💡 Kesimpulan Ringkas:
Situasi Boleh Tidak Pakai Kaus Kaki?
Di hadapan suami ✅ Boleh
Di hadapan mahram ✅ Boleh
Di hadapan wanita muslimah ✅ Boleh (jika aman dari fitnah)
Saat shalat di rumah ✅ Boleh jika kaki tetap tertutup
Di hadapan non-mahram ❌ Tidak boleh (wajib tutup kaki)
Di tempat umum ❌ Tidak boleh
---
Jika kamu ingin penjelasan ini dalam bentuk poster, tabel, atau versi anak-anak remaja, saya bisa bantu juga.